Sabtu, 19 April 2008

Polwiltabes Makassar Ciduk Bandar Narkoba

Kasat Narkoba : Barang Bukti Didapat Sebanyak 1 Kg Sabu-sabu.

Makassar,Liputan Kota - Seorang wanita yang merupakan bandar besar narkoba di Makassar, Mery, dibekuk Satuan Narkoba Polwiltabes Makassar di sebuah rumah mewah di Jl Dr Sutomo Makassar, Kamis (17/4) tengah malam.
Polisi menyita 25 gram narkoba jenis shabu- shabu dari bandar yang tahun 2002 lalu menjalani vonis penjara lima tahun karena kasus yang sama. Warga Jl Serigala ini mengaku telah memesan shabu-shabu sebesar satu kilogram dari seorang di Jakarta.


"Jadi semuanya satu kilogram, yang kami sita adalah sisanya saja,'' ujar Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar, AKBP Totok WS.

Dijelaskan, modus operandi yang digunakan adalah, menitipkan narkoba ke perempuan bernama Lisa yang masih saudara iparnya sendiri. Setelah itu para pengedar menyuruh kurir untuk mengambil barang tersebut, seperti dikutif Tribun.

Totok menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Mery, selama sebulan terakhir sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba. Awal April 2008 pelaku mengaku menjual sebanyak 25 gram shabu-shabu, Minggu kedua April 2008 pelaku mengaku menjual sebanyak 45 gram.

"Jadi Mery sangat licik dan rapi dalam mengedarkan dan perlu waktu empat bulan melakukan pengintaian. Dia juga sering beroperasi di hotel," tambah Totok.
Barang bukti yang disita dikirim oleh Mr X dari Jakarta dengan menggunakan ekspedisi udara dan disimpan dalam brankas baru, sehingga sulit untuk dideteksi petugas pemeriksaan ekspedisi. Pelaku juga diduga sudah diajari untuk menjadi jaringan narkoba internasional.

Kepada polisi, Mery mengaku menjual satu gram shabu-shabu sebesar Rp 1 juta kepada bandar kecil di Makassar.
"Sumber kami mengatakan bahwa di Makassar, satu gram shabu-shabu bisa dijual seharga Rp 1,6 juta sampai Rp 1,7 juta," lanjut Totok. Mery Juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(Irwan/Andi Ahmad)